Langkah Strategis Percepat RUU Narkotika, INSPIRA Nilai Kepala BNN Suyudi Ario Seto Sosok yang Berintegritas

Jakarta – Beredar isu nama Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai orang dekat presiden untuk dijagokan jadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pengurus besar inisiator perjuangan ide rakyat (PB INSPIRA) menilai bahwa Komjen Pol. Suyudi Ario Seto justru bukan hanya dekat dengan presiden, tetapi beliau dekat dengan semua lapisan masyarakat mulai dari pemuda, mahasiswa, ulama, akademisi, dan budayawan.

PB INSPIRA mengapresiasi Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang telah mempercayakan Komjen Suyudi untuk menjadi kepala BNN RI. “PB INSPIRA menilai Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit berhasil menelurkan Kepala BNN yang gemilang yaitu Suyudi Ario Seto yang merupakan Komisaris Jenderal Polisi Termuda,” ujar Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA dalam keterangan resminya, Sabtu (13/09/2025).

Hal ini bukan tanpa alasan. Salah satu langkah strategis Suyudi yang mendapat sorotan adalah Peran Aktifnya untuk mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika. Baru-baru ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, untuk membahas percepatan realisasi RUU tersebut serta RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) lalu, Suyudi menyoroti bahwa UU Narkotika yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. Ia menekankan adanya celah hukum dan maraknya penyalahgunaan New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang sering disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.

“Gerak cepat Kepala BNN dalam mendorong RUU Narkotika demi memberantas dan melarang peredaran narkoba demi Indonesia Bersinar patut diapresiasi. Catatan gemilang dan prestasi Komjen Pol. Suyudi Ario Seto selama mengabdi 31 tahun di kepolisian, menjadi fondasi kokoh untuk dipercaya oleh semua kalangan,” tegas Rizqi Fathul Hakim.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa pengalaman panjang Suyudi merupakan nilai lebih yang tidak dimiliki oleh semua perwira tinggi. “Dengan pengalaman panjang dari level Kapolsek hingga jenderal polisi bintang tiga termuda, beliau akan membawa Institusi BNN menjadi lebih baik,” jelasnya. Sebagai lulusan Akpol 1994, ia memulai karier dari Kapolsek Metro Pasar Minggu dan membuktikan diri melalui berbagai jabatan strategis.

Kariernya terus menanjak dengan memimpin sejumlah polsek di Jakarta, lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim, Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, hingga dipercaya memimpin beberapa polres, di antaranya Kapolres Majalengka (2014), Kapolres Bogor (2015), Kapolresta Bogor Kota (2016), dan Kapolres Metro Jakarta Pusat (2017). Pada level polda, ia pernah menduduki jabatan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya, dan Kapolda Banten.

Rizqi menilai kombinasi pengalaman operasional di lapangan dan pengalaman memimpin Polda Banten menjadi modal kuat Suyudi. Puncaknya adalah ketika ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 dan menyandang pangkat bintang tiga. Posisinya yang saat ini menangani isu strategis pemberantasan narkotika dinilai semakin bersinar.

Langkah nyata di bawah kepemimpinannya di BNN pun tidak hanya sebatas tataran kebijakan. Baru 2 Minggu Jabat Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto Bongkar Ladang Ganja 2 Hektar yang terbagi di dua lokasi di Aceh Besar. Operasi yang membutuhkan perjuangan fisik berat dua medan yang ekstrem ini juga berhasil menyita 50 kilogram ganja kering.

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, Kombes Riki Kurniawan, menjelaskan bahwa ladang di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare berisi sekitar 3.500 batang pohon ganja. Satu lokasi lain di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare berisi 1.500 batang. “Kami belum dapat tersangkanya. Penyidikan akan tetap dilanjutkan,” ujar Riki.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen pemberantasan hingga ke akar-akarnya. BNN menegaskan bahwa pelaku kepemilikan dan penanaman narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai UU Narkotika.

Di sisi lain, Menkumham Supratman menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis BNN. Ia meyakini dengan kepemimpinan Suyudi, percepatan revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP dapat segera terealisasi. RUU Narkotika sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Dengan demikian, Komjen Suyudi Ario Seto tidak hanya mengandalkan rekam jejak dan dukungan politik, tetapi juga menunjukkan kerja nyata dan visi ke depan melalui pembenahan regulasi dan operasi lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *