Batasi Penggunaan Sirine, INSPIRA Apresiasi Kakorlantas berikan pelayanan Humanis demi Kepentingan Umum

Jakarta – Kebijakan terbaru Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, untuk membatasi penggunaan sirine dan lampu strobo mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan organisasi pemuda. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mengembalikan fungsi sirine yang sebenarnya sekaligus menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi seluruh pengguna jalan.

Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) secara khusus menyambut baik kebijakan humanis tersebut. Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA mengatakan, “Langkah yang diambil Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho sangat tepat dan progresif. Ini merupakan wujud nyata dari pelayanan yang memprioritaskan kenyamanan masyarakat banyak.”

Dukungan yang sama juga datang dari jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungan penuhnya atas kebijakan yang dianggapnya menjawab keluhan masyarakat selama ini. “Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirine yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum,” ujar Rano Alfath kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Kebijakan yang dimaksud adalah pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga mengeluarkan larangan khusus, yaitu tidak menggunakan sirine pada waktu-waktu tertentu, seperti pada sore dan malam hari, serta ketika azan sedang berkumandang.

Menanggapi hal ini, Rizqi Fathul Hakim menambahkan, “Larangan penggunaan sirine saat azan adalah bentuk penghormatan yang sangat dalam terhadap nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa. Kebijakan ini bukan hanya tentang lalu lintas, tetapi juga tentang membangun kebiasaan yang baik.”

Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirine seharusnya hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas lalu lintas. “Kalaupun digunakan, sirine itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegas Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Kebijakan ini merupakan respons langsung atas kritik dan masukan dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh penggunaan sirine yang berlebihan dan tidak pada waktunya. Langkah ini juga sejalan dengan program ‘Polantas Menyapa’ yang digagas Irjen Agus, yang mengedepankan pendekatan humanisme dalam penegakan hukum lalu lintas.

Rano Alfath berharap kebijakan ini bisa dikawal secara konsisten dan disertai dengan sosialisasi yang masif. “Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirine memahami batasannya,” jelasnya.

Dukungan dari DPR dan INSPIRA penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. “PB INSPIRA mendukung implementasi kebijakan ini hingga benar-benar terasa dampaknya oleh masyarakat. Kami berharap ini menjadi awal dari banyak terobosan humanis lainnya di lalu lintas Indonesia.”

Irjen Agus Suryonugroho berharap, aturan ini dapat meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas sekaligus memupuk rasa saling menghargai antar pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa tugas Polantas adalah melayani masyarakat, bukan justru menimbulkan ketidaknyamanan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kebijakan pembatasan sirine ini diharapkan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan. Hal ini diyakini akan berkontribusi signifikan dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, humanis, dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *