Bogor | Dewan Pembina Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI), Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota memusnahkan sebanyak 3.315 knalpot motor yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Pemusnahan knalpot brong tersebut secara simbolis dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di Alun-alun Kota Bogor.
Kegiatan itu dilaksanakan usai apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat Lilin 2023 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
“Langkah Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso dan Kasatlantas beserta jajaran dalam memusnahkan 3.315 knalpot brong ini patut diapresiasi, pasalnya, suara knalpot brong itu dapat menimbulkan keributan di jalan, karena suaranya yang menggeber dan bising seringkali dianggap sebagai ledekan ataupun ajakan untuk memulai keributan dijalan ataupun dikampung-kampung, tentukan menjelang pergantian tahun baru dan momentum perayaan natal ini kita menginginkan suasana yang tenang dan damai tanpa ada keributan. Terima kasih Kapolresta Bogor Kota beserta jajaran,” ungkap Rizqi Fathul Hakim, Dewan Pembina PP ISMAHI ini.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, operasi knalpot brong ini tidak lanjut atas keluhan yang banyak disampaikan masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057.
“Ini berangkat dari aduan warga kita respon dengan melakukan operasi knalpot brong,” ungkap Bismo, Kamis (21/12/2023).
Dalam laporannya, warga mayoritas mengeluhkan suara yang ditimbulkan dari knalpot brong mengganggu kenyamanan warga terlebih yang bermukim di gang-gang.
Selain itu, suara bising dari knalpot brong dinilai bisa menimbulkan friksi banyak kasus, seperti tawuran dan sebagainya.
Bismo melanjutkan, operasi knalpot brong tidak hanya melalui penindakan pelanggar dengan penilangan dan sebagainya. Namun, pihaknya melakukan edukasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong.
“Kita lakukan tindakan preventif seperti imbauan ke sekolah-sekolah, media massa hingga menghentikan kendaraan dan mengganti knalpot yang digunakan oleh pengemudi tersebut diimbau untuk diganti dengan knalpot standar hingga memberikan penilangan sebagai upaya terakhir,” paparnya.
Ia juga memaparkan penggunaan knalpot brong ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru menyebutkan untuk motor berkubikasi 80 – 175 cc batas maksimal kebisingan 80 desibel. Sedangkan motor di atas 175 cc batas maksimal bisingnya 83 desibel.
“Dengan adanya knalpot brong ini bisa melebihi batas standar tersebut bisa sampai 100 lebih desibelnya. Ini tentunya bagian dari kita untuk menciptakan Kota Bogor yang nyaman dan aman sehingga tidak ada dampak-dampak lanjutan dari knalpot brong ini,” tegasnya.
Adapun 3.315 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Februari hingga Desember 2023.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, pada pelaksanaan operasi dalam rangka pengamanan Nataru tidak melaksanakan penilangan manual.
Kebijakan peniadaan penilangan manual ini terhitung sejak awal Desember 2023. Namun demikian, Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronik atau ETLE mobile kepada pengendara yang melanggar.
“Sehingga pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preventif berupa teguran kepada masyarakat,” kata Galih.
Kegiatan pemusnahan knalpot brong secara simbolis ini juga diikuti oleh unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya.