Cibinong – Cemara Institute memberikan apresiasi atas Peran Aktif Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto yang akan membentuk Satuan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) pada tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai komitmen konkret aparat penegak hukum dalam meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto secara resmi mengumumkan rencana pembentukan satuan khusus tersebut dalam press release akhir tahun 2025 di Mapolres Bogor, Rabu (31/12/2025). Ia menegaskan bahwa pembentukan satuan ini telah mendapat persetujuan dari Polda Jawa Barat. “Bahwa di tahun 2026, Polres Bogor akan memiliki satuan tersendiri, yaitu satuan PPA-PPO,” ujar AKBP Wikha.
Menurut AKBP Wikha, kebijakan ini menjadikan Polres Bogor sebagai salah satu pilot project di lingkungan Polda Jabar. “Kemarin kami ajukan ke Polda, alhamdulillah di-ACC. Ada dua polres di wilayah Polda Jawa Barat yang menjadi pilot project, yaitu Polres Bogor dan Polres Karawang,” jelasnya. Pilot project ini diharapkan dapat menjadi model penguatan kelembagaan dalam penanganan kasus-kasus kerentanan.
Selama ini, penanganan kasus yang menyangkut perempuan, anak, dan perdagangan orang masih bertumpu pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Wikha mengakui bahwa kondisi tersebut memberikan beban kerja yang tinggi. “Saat ini penanganan kasus PPA-PPO itu tertumpu pada Satuan Reserse Kriminal,” katanya. Pembentukan satuan khusus diharapkan mampu membuat penanganan menjadi lebih fokus, komprehensif, dan efektif.
Direktur Cemara Institute, Rizqi Fathul Hakim menyambut baik langkah progresif ini. Ia menilai pembentukan satuan PPA-PPO merupakan terobosan penting dalam sistem penegakan hukum. “Pembentukan satuan PPA dan PPO ini adalah upaya strategis aparat penegakan hukum untuk lebih melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor, dari kejahatan yang menyasar kelompok paling rentan,” tegas Rizqi dalam pernyataannya, Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Wikha menjelaskan bahwa satuan baru nantinya akan memiliki struktur yang independen. “Nanti akan ada kepala satuannya sendiri, memiliki tiga unit, dan juga memiliki personel yang jumlahnya lebih besar dari yang sekarang,” paparnya. Penguatan sumber daya manusia ini dianggap krusial untuk meningkatkan kapasitas investigasi dan pendampingan korban.
Rizqi Fathul Hakim juga menekankan bahwa kehadiran satuan khusus dapat mempercepat proses hukum dan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi korban. “Dengan adanya satuan yang dikhususkan, diharapkan respons terhadap setiap laporan menjadi lebih cepat, sensitif, dan berperspektif korban. Ini adalah bentuk nyata keseriusan Polri dalam isu perlindungan,” imbuhnya.
Untuk operasionalisasinya, Polres Bogor masih menunggu proses mutasi personel dari Polda Jawa Barat, termasuk penunjukan kepala satuan PPA-PPO. Proses ini menjadi tahap kritis dalam memastikan satuan baru dapat berjalan optimal sesuai target awal tahun 2026.
Menutup pernyataannya, Rizqi Fathul Hakim berharap peran aktif ini dapat direplikasi di wilayah lain. “Kami berharap langkah Polres Bogor ini tidak hanya berhasil sebagai pilot project, tetapi juga menginspirasi pembentukan satuan serupa di seluruh Indonesia, sehingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak menjadi lebih merata dan kuat,” pungkasnya. Keberhasilan satuan ini kelak akan menjadi tolok ukur penting bagi reformasi penanganan kasus kekerasan dan perdagangan orang di tingkat Polres.




