Cemara Institute Sebut BNN RI Garda Terdepan dalam Pendekatan Komprehensif Hadapi Adiksi Narkotika

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan bahwa adiksi judi online dan penyalahgunaan narkoba membentuk pola ancaman ganda yang saling memperkuat dan menggerogoti produktivitas masyarakat Indonesia. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam Webinar Update on Addiction yang diikuti 421 peserta jajaran BNN daerah, Selasa (23/12/2025).

Suyudi menyatakan Indonesia kini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yaitu peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi online. Keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius. “Adiksi judi online bukan sekadar persoalan moral. Fenomena ini bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, dan membentuk ketergantungan kronis,” tegas Suyudi.

Praktik di lapangan menunjukkan pola berbahaya di mana narkoba menjadi penunjang aktivitas judi online. Zat stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus berjudi maraton, sementara depresan menjadi pelarian dari tekanan psikologis akibat kekalahan. Pola adiksi ganda ini berpotensi mendorong individu ke dalam lingkaran kehancuran sosial dan kriminalitas.

Data nasional memperkuat keprihatinan tersebut. Prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 diperkirakan mencapai 2,11% atau sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif. Sementara itu, perputaran uang judi online pada 2024 mencetak angka fantastis, Rp 359,81 triliun. Angka-angka ini merefleksikan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Direktur Cemara Institute, Rizqi Fathul Hakim menyampaikan apresiasi atas peringatan yang disampaikan Kepala BNN RI. “Kami mengapresiasi pernyataan tegas Kepala BNN RI bahwa narkoba dan judi online sama-sama mengancam produktivitas masyarakat. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujarnya.

Rizqi Fathul Hakim juga menegaskan posisi BNN dalam upaya pemberantasan ini. “BNN RI adalah garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Kini, dengan menyoroti keterkaitannya dengan judi online, BNN menunjukkan pendekatan yang komprehensif dalam melindungi masyarakat dari jerat adiksi ganda,” paparnya.

Dari perspektif neurobiologi, BNN menjelaskan bahwa judi online dan narkoba memiliki mekanisme serupa dalam membajak otak. Keduanya memicu pelepasan dopamin berlebihan pada sistem reward, yang pada akhirnya menurunkan kontrol diri dan melemahkan kemampuan pengambilan keputusan rasional.

Menghadapi ancaman multidimensi ini, BNN merancang langkah strategis. Pendekatan komprehensif akan dilakukan, mulai dari penegakan hukum tegas terhadap bandar narkoba dan jaringan judi online, perubahan paradigma penanganan pecandu dari kriminalisasi ke pendekatan kemanusiaan, hingga penguatan layanan rehabilitasi.

Layanan rehabilitasi akan diperkuat melalui empat pilar: Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, dan Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai Center of Excellence. “Kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat mutlak diperlukan,” tambah Suyudi.

Rizqi Fathul Hakim kembali menekankan, “Ancaman produktivitas ini nyata. Jika tidak diatasi, kita akan kehilangan generasi produktif yang terjerat dalam siklus narkoba dan judi online, yang pada akhirnya membebani pembangunan nasional.” Melalui webinar ini, BNN berharap terbangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, bersih dari jerat narkoba dan judi online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *