Jakarta – Cemara Institute memberikan apresiasi atas kinerja nyata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Iman Imanuddin sepanjang tahun 2025. Apresiasi ini disampaikan menyusul keberhasilan jajaran Reskrim mengungkap 250 kasus premanisme yang telah mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
Direktur Cemara Institute, Rizqi Fathul Hakim menilai langkah tegas pemberantasan premanisme ini patut mendapat dukungan. “Langkah proaktif dan sistematis yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Penindakan terhadap 250 kasus premanisme mencerminkan komitmen serius untuk membersihkan ruang publik dari praktik intimidasi dan pemalakan,” ujar Rizqi, Minggu (4/1/2026).
Data tersebut dipaparkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dari 250 kasus yang diungkap, sebanyak 348 tersangka telah berhasil diamankan.
Imanuddin menjelaskan bahwa dampak positif dari penegakan hukum ini adalah terciptanya lingkungan yang lebih kondusif. “Ini yang kita harapkan. Dengan terciptanya iklim keamanan yang kondusif, maka roda perekonomian Jakarta akan berputar dengan baik,” jelasnya.
Selain penindakan represif, kinerja positif juga terlihat dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Sepanjang 2025, terdapat 93 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini, mengalami kenaikan 3,91 persen dibanding tahun sebelumnya. Polda Metro Jaya pun aktif membentuk ruang restorative justice di seluruh jajaran Reskrim wilayah hukumnya.
“Peningkatan penggunaan keadilan restoratif menunjukkan evolusi dalam penegakan hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah pengulangan kejahatan, yang sejalan dengan pembangunan hukum berkeadilan,” tambah Rizqi Fathul Hakim.
Imanuddin menegaskan bahwa pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian adil. Mekanisme ini bertujuan memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak.
Di samping itu, Polda Metro Jaya juga terus mengakselerasi edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan bersama, bekerjasama dengan pemerintah daerah, TNI, dan seluruh unsur terkait.
Rizqi Fathul Hakim menyimpulkan bahwa kombinasi antara penindakan tegas dan pendekatan restoratif merupakan formula yang efektif. “Strategi yang berimbang antara penegakan hukum tegas dan pendekatan humanis melalui restorative justice ini patut dijadikan model. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum dan pelayanan publik yang responsif dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Cemara Institute berharap komitmen dan kinerja serupa dapat terus ditingkatkan dan konsisten di tahun-tahun mendatang, guna menciptakan Ibu Kota yang benar-benar aman dan nyaman bagi seluruh warganya.




