Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, atas pemusnahan 315,7 kilogram narkotika hasil sitaan selama periode Februari hingga April 2025. Aksi ini dinilai sebagai bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Irjen Karyoto ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Pemusnahan narkoba dalam skala besar ini menunjukkan komitmen nyata Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Karyoto. Ini adalah langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari ancaman kehancuran,” tegas rizqi dalam keterangan resminya, Sabtu (03/05/2025).
Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 211,39 kg ganja, 25,98 kg sabu, 24.879 butir ekstasi (setara 12,44 kg), 8,62 kg tembakau sintetis, serta 103.377 butir obat berbahaya (sekitar 51,86 kg). Selain itu, terdapat 1.892 mililiter THC cair, 2,84 kg ketamin bubuk, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan 3,96 gram kokain. Total nilai ekonomi barang bukti ini mencapai Rp48 miliar.
Kombes Pol. Ahmad David, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam kurun tiga bulan, jajarannya berhasil mengungkap 1.566 kasus dengan 2.038 tersangka. “Kami telah menyelamatkan lebih dari 634.000 jiwa dari jerat narkoba. Ini adalah prestasi kolektif yang patut diapresiasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada residu yang tersisa. Barang bukti seperti ganja yang dibungkus rapat dengan selotip dan sabu kristal ditampilkan di lokasi, disertai kehadiran sejumlah tersangka berbalut baju tahanan. Ahmad menegaskan transparansi sebagai kunci operasi ini.
Rizqi Fathul Hakim kembali menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat. “Prestasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi. Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam stabilitas nasional,” paparnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di wilayah rawan peredaran. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga masa depan generasi muda,” tegas Ahmad.