INSPIRA Acungi Jempol Kinerja AKP Tono Kasat Reskrim Cianjur Berhasil Ringkus Pencuri Emas Rp165 Juta

Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Tono Listianto dalam mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp 165,3 juta serta menangkap pelaku utama beserta dua penadahnya. Kinerja profesional AKP Tono dan timnya dinilai sebagai langkah strategis dalam memberantas kejahatan.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim secara khusus memuji kepemimpinan dan strategi AKP Tono. “PB INSPIRA memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto atas keberhasilannya membongkar kasus pencurian signifikan ini serta menangkap pelaku dan penadahnya. Langkah strategis ini sangat penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Rizqi dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP/B/09/VII/2025/SPKT/Polsek Sindangbarang/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat) yang dibuat pemilik Toko Emas Mutiara Selatan, Suhandi, pada 29 Juli 2025. Suhandi melaporkan kehilangan yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, di tokonya yang berlokasi di Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang.

Saat kejadian, toko dalam keadaan kosong dan pintu tidak terkunci. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk, mengambil kalung emas seberat 154 gram dari etalase, uang tunai Rp 41 juta dari laci, serta satu unit ponsel Vivo Y03 warna biru yang sedang diisi daya, sebelum kemudian melarikan diri dari lokasi.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa identitas pelaku utama berhasil diidentifikasi dengan cepat. Melalui pengembangan penyelidikan dan pengejaran intensif selama dua minggu, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial R (53), warga Kampung Pasung, Tanjungrasa, Tambakdahan, Subang, pada Jumat (8/8/2025) pukul 03.00 WIB di tempat persembunyiannya di Subang.

AKP Tono Listianto mengungkapkan modus pelarian R yang cermat. “Pelaku ini tidak langsung keluar dari Sindangbarang setelah melakukan aksinya. Dia langsung masuk ke salah satu hutan yang ada di Sindangbarang, menunggu hingga situasi mereda. Kemudian dia berpindah-pindah ke Indramayu, lalu ke beberapa kabupaten di Jawa Barat, dan terakhir bersembunyi di Subang, rumah temannya. Kami berhasil menangkapnya di sana,” papar Kasat Reskrim tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah menjual hasil curiannya kepada beberapa penadah. Kapolres Rohman menyebutkan, “Emas dijual kepada AB (47) sebanyak dua kalung seharga Rp8 juta, dan kepada M (48) sebanyak 10 kalung seharga Rp22 juta, pada Selasa (5/8/2025) di Pasar Patrol, Indramayu.” Selain itu, R juga mengaku menjual lima kalung kepada Eka dan 10 kalung kepada Katum, yang keduanya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi cukup signifikan, meliputi tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dua unit sepeda motor (Kawasaki Ninja 2013 dan Yamaha 2022), satu BPKB, serta dua STNK atas nama pihak lain.

Rizqi Fathul Hakim kembali menekankan pentingnya sinergi dan kinerja profesional aparat. “Kinerja profesional AKP Tono Listianto dan jajaran Satreskrim Polres Cianjur dalam membongkar kasus ini secara tuntas, termasuk mengejar jaringan penadahnya, patut menjadi contoh dan diapresiasi. Ini membuktikan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat,” ujar Rizqi.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara AB dan M dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Penadahan) dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih memburu dua penadah lainnya, Eka dan Katum.

Menyikapi kasus ini, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Tindak pidana sering terjadi karena adanya kesempatan. Pastikan pintu terkunci dan lingkungan dalam keadaan aman sebelum meninggalkan tempat usaha,” tegasnya. Imbauan ini menekankan pentingnya pencegahan sebagai langkah utama menghadapi potensi kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *