INSPIRA Sebut Tindakan Tegas Kapolres Bogor Berikan Efek Jera dan Keadilan bagi Korban Tawuran di Jasinga

BOGOR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, atas tindakan tegas dan kecepatan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi akibat tawuran antarwarga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kesigapan aparat kepolisian ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim mengatakan bahwa langkah Kapolres Bogor dalam mengusut kasus patut diapresiasi. “Langkah sigap AKBP Wikha Ardilestanto terhadap bentuk kekerasan tawuran di Jasinga yang memakan korban jiwa patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam melindungi masyarakat,” ujar Rizqi, Kamis (21/8/2025).

Kasus yang bermula dari insiden pada 17 Agustus 2025 silam itu akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari final turnamen sepak bola. Celebrasi berlebihan suporter asal Kampung Parung Sapi dengan suara bising kendaraan memicu kemarahan warga Kampung Peuteuy.

Ketegangan yang terjadi antara kedua kelompok tersebut akhirnya berujung pada bentrokan fisik di Jalan Raya Jasinga. Tawuran tidak terelakkan dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dengan identitas WS alias Sanger (42), serta beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi keberhasilan ini, Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa kecepatan penyelesaian kasus sangat penting. “Keberhasilan Polres Bogor menangkap pelaku dalam waktu singkat harus menjadi standar penanganan kasus-kasus kekerasan lainnya. Ini memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikannya, Polres Bogor menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) secara komprehensif. Tim gabungan dari Satreskrim, Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Zona 5 melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga melakukan autopsi medis untuk mengungkap fakta forensik.

Berkas hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Leuwiliang menyatakan korban WS mengalami luka tusuk sedalam 20 sentimeter yang menembus organ paru-paru dan hati. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu sebuah celurit milik pelaku, yang akan dicocokkan dengan luka yang dialami korban.

Berdasarkan investigasi itu, polisi kemudian menangkap seorang tersangka berinisial AF (20), warga Kampung Peuteuy, di kediamannya pada Senin (19/8/2025). AF diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menyebabkan kematian WS.

Atas tindakannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang berujung maut. “Kami berharap kinerja seperti ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi jajaran Polri di mana pun untuk selalu berpihak pada hukum dan keadilan masyarakat,” pungkas Rizqi Fathul Hakim menutup pernyataannya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi catatan penting bagi Polres Bogor, khususnya menjelang peringatan Hari Juang Polri. Kapolres Wikha menegaskan, pencapaian ini membuktikan profesionalisme dan tidak ada toleransi bagi segala bentuk kekerasan yang menghilangkan nyawa. “Semua pelaku kekerasan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *