Kasus Gas Oplosan Terbongkar, INSPIRA Apresiasi Langkah Cepat AKP Tono Listianto

CIANJUR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto atas keberhasilannya membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ke tabung non-subsidi. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keadilan distribusi gas bersubsidi bagi masyarakat.

Rizqi Fathul Hakim Ketua Umum PB INSPIRA menyatakan, langkah cepat AKP Tono Listianto dalam membongkar praktik ilegal ini membuktikan komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan rakyat kecil. “PB INSPIRA memberikan apresiasi kepada AKP Tono Listianto dan jajarannya. Ini adalah tindakan tegas yang sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Rizqi, Senin (16/12/2024).

Kasus pengoplosan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Cianjur mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Kali Astana, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang. AKP Tono Listianto menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Defry Pradana.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan praktik pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik rakitan. Pelaku sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun,” terang AKP Tono saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Cianjur.

Menurut AKP Tono, pelaku menjual tabung gas hasil oplosan seharga Rp190.000 per tabung dengan keuntungan mencapai Rp70.000 per tabung. Dari aksinya ini, pelaku telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar selama periode 2023 hingga 2024. “Selain mengoplos gas bersubsidi, pelaku juga mengurangi berat tabung dari yang seharusnya 12 kg menjadi hanya 9 atau 10 kg,” ungkapnya.

Rizqi Fathul Hakim menilai praktik seperti ini sangat merugikan banyak pihak, baik secara ekonomi maupun keamanan. “Praktik pengoplosan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga sangat berbahaya bagi masyarakat. Ini masalah serius yang membutuhkan penanganan cepat, dan AKP Tono Listianto telah menunjukkan ketegasan yang patut dicontoh,” ujar Rizqi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya 40 tabung gas LPG 3 kg kosong, 84 tabung gas 12 kg berisi, 4 tabung gas 12 kg kosong, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas. Pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Tono Listianto juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tabung gas dengan segel yang tidak sempurna. “Jika masyarakat menemukan segel tabung gas yang tidak sempurna, segera laporkan ke pihak kepolisian. Hal ini penting untuk mencegah risiko kebakaran atau ledakan akibat gas oplosan,” tegas AKP Tono.

Rizqi Fathul Hakim berharap penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat melakukan praktik serupa. “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak tinggal diam. INSPIRA mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Cianjur demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Rizqi.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran gas bersubsidi di wilayahnya. Langkah cepat AKP Tono dan jajarannya diharapkan dapat menjadi contoh nyata dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *