Pemerintah Komitmen Lakukan Pemberantasan Mafia Tanah, INSPIRA Desak Tindak Lanjut Pencabutan SHM 2893/2012 & SHM 3282/2013

Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia. PB INSPIRA menilai langkah ini sebagai strategi krusial untuk mempercepat penanggulangan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menyatakan keyakinannya bahwa koordinasi antara dua lembaga tersebut akan membawa hasil yang signifikan dalam memberantas mafia tanah. “Koordinasi antara Menteri ATR/BPN dan Kapolri menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengatasi masalah mafia tanah. Kami yakin langkah ini akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan melindungi hak atas tanah dari praktek-praktek curang,” ujar Rizqi.

Pada Jumat (8/11/2024) di Markas Besar Polri Jakarta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan langkah-langkah konkret untuk memberantas mafia tanah. Nusron Wahid menegaskan perlunya dukungan Polri dalam pengamanan eksekusi pemberantasan mafia tanah.

“Kerja sama ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kami tidak akan mentoleransi praktik mafia tanah dan akan menambah hukuman, termasuk melalui pasal tindak pidana pencucian uang,” ujar Nusron Wahid setelah pertemuan.

Rizqi Fathul Hakim juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap kasus-kasus spesifik yang menjadi korban mafia tanah. “Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti kasus tanah Yusda dan Dhewi Rasmani yang menjadi korban mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Bogor. Kasus ini menunjukkan bagaimana hak masyarakat dapat diabaikan dengan adanya sertifikat ganda yang cacat administrasi,” tambah Rizqi.

PB INSPIRA meminta Menteri ATR/BPN untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2893/Cimanggis tahun 2012 atas nama Sri Musfiah Mashuri dan SHM nomor 3282/Cimanggis tahun 2013 atas nama Hj. Dr. Dwi Santy Kusumaningsih. Kedua sertifikat tersebut menggunakan surat dan proses yang tidak sah serta memiliki cacat administrasi, sehingga menimbulkan konflik hak atas tanah. Tanah Persil 36 itu terdaftar sebagai SHM 4477/Cimanggis tahun 1978 (dahulu SHM 149/Cimanggis tahun 1978) dan SHM tersebut terdaftar digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI.

Kasus yang diangkat oleh PB INSPIRA melibatkan tanah yang terdaftar sebagai SHM 4477/Cimanggis sejak tahun 1978 dan telah diakui dalam Program Digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI. “Kasus ini bukan hanya tentang hak atas tanah, tetapi juga tentang keadilan bagi mereka yang menjadi korban praktik mafia tanah. Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini,” ujar Rizqi Fathul Hakim.

Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa mafia tanah akan dihadapi dengan tindakan tegas tanpa toleransi. “Untuk mafia tanah, kita zero toleransi, akan kita gas terus. Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” tegas Nusron. Ia juga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN siap bekerja sama penuh dengan Polri untuk memastikan keberhasilan program pemberantasan ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengapresiasi langkah strategis yang diambil oleh Menteri ATR/BPN. “Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak tanah masyarakat yang bersengketa dapat terjaga dan keadilan dapat ditegakkan. Polri mendukung penuh program kerja Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” ungkap Kapolri.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dari Kementerian ATR/BPN. Dari pihak Polri, hadir pula Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Wakabareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

PB INSPIRA berharap bahwa melalui kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, praktik mafia tanah yang menggunakan dokumen palsu dan menyalahgunakan wewenang dapat segera diberantas. Diketahui bahwa Dhewi Rasmani merupakan adik kandung dari mantan KASAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sekaligus istri dari almarhum Kombes Pol I Made Rumiasa (alumni Akpol 1978). Yusda adalah besan dari Dhewi Rasmani. “Kami tidak sudi melihat keluarga besar Bhayangkara dan TNI dizholimi oleh mafia tanah. Kasus ini harus diselesaikan untuk memberikan keadilan bagi korban. Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa janji-janji pemerintah dapat direalisasikan dengan baik,” tambah Rizqi Fathul Hakim.

Kasus yang disoroti melibatkan penerbitan SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013 yang menggunakan surat palsu dan proses yang tidak sah, sehingga menimbulkan konflik hak atas tanah. Yossi Rosada Soegeng, yang terlibat dalam kasus ini, telah dijerat Pasal 263, Pasal 226 juncto Pasal 257 dan 267 KUHAP, dengan putusan pidana No: 373/Pid.B/2021 hingga No: 18 PK/Pid/2024.

PB INSPIRA juga menekankan pentingnya pembatalan produk hukum terkait kasus ini. Berdasarkan Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembatalan produk hukum dilakukan oleh pejabat yang berwenang karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; huruf b, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. kemudian dipertegas lagi pada pasal 35 huruf o bahwa terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.

Dengan dukungan dari PB INSPIRA dan koordinasi strategis antara Menteri ATR/BPN serta Kapolri, diharapkan upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia akan mencapai hasil yang diinginkan, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan nyaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *