Bang Jae Merasa Bahagia, Sertifikat Halal Untuk Buburnya Telah Terbit

Muhammad Jaelani seorang tukang bubur yang biasa dipanggil Bang Jae merasa terharu karena Sertifikat Halal untuk produk dagangannya telah terbit dibantu oleh Lembaga PPH Halal Center Syarikat Islam.

“Terbitnya sertifikat ini bukan sekedar memenuhi peraturan UU no 33 tahun 2014, namun baginya Seertifikat Halal ini adalah bukti bahwa Produk bubur yang didagangkannya memenuhi Standar Halal dan Thoyib dari mulai bahan bahannya, Proses Produksinya, kemasan hingga cara penyajiannya. Apalagi yang mendampingi saya adalah Bapak Aulia Tahkim Tjokroaminoto yang merupakan Buyut dari HOS Tjokroaminoto. Suatu Kebanggaan buat saya, karena beliau dalam melakukan pendampingan pasti berkualitas”, ujar bang Jae.

Menurut Aulia Tahkim Tjokroaminoto yang akrab dipanggil Willy, Kewajiban untuk memakan makanan yang halal dan thoyib diperintahkan Allah terhadap sekalian manusia, bukan hanya kepada kaum muslimin saja. Karena itu Upaya yang dilakukan sebagai pendamping adalah dalam rangka mamatuhi perintah Allah.

“Karena dengan melakukan pendampingan terhadap produk kuliner UKM kita memastikan bahwa Produk yang akan dikonsumsi adalah halal dan thoyib. Selain itu, sebagai WK Presiden Syarikat Islam, beliau ingin memberi contoh kepada seluruh fungsionaris Syarikat Islam di seluruh Indonesia untuk turun melakukan pendampingan terhadap para pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan Program Dakwah Ekonomi Syarikat Islam serta akselerasi percepatan ekosistim halal di Indonesia”, jelasnya.

Ditempat terpisah, Subhan Wijaya selaku Wk Direktur Lembaga Halal Center Syarikat Islam mengatakan jumlah pengajuan Sertifikat Halal yang diajukan melalui  Halal Center Syarikat Islam  mulai Oktober 2023 sampai Januari 2024 sekitar 1700, dari jumlah itu sebanyak  400  Sertifikat Halal sudah keluar dan sudah diserahkan kepada para pelaku usaha, sisanya sebagian besar masih mengantri di Komite Fatwa” jelasnya.

Dikatakan, kita memaklumi pekerjaan Komite Fatwa sangat berat dan besar pertanggungjawabannya, karena itu mereka harus hati hati dalam menetapkan fatwa, kedepannya kami mengharapkan agar BPJPH membuat kebijakan yang dapat mempercepat proses di Komite Fatwa, demikian Subhan Wijaya mengatakan.

Sedangkan Pendamping yang dimiliki oleh Lembaga Halal Center Syarikat Islam sampai saat ini sebanyak 645 orang yang tersebar di 21 Provinsi.

Kita terus melakukan pelatihan pelatihan untuk merekrut para calon pendamping halal di seluruh Indonesia sebagai Upaya percepatan membantu para pelaku usaha mikro dalam mendapatkan sertifikat halal. karna mulai 18 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal, Jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana.

Bagi kami Upaya membantu para pelaku usaha kecil dan mikro untuk mendapatkan sertifikat halal ini adalah bentuk Jihad kami kepada Agama dan Negara Kita tercinta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *