Bogor | Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) mendukung kebijakan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melarang Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadhan.
“Kami sudah laksanakan rapat bahwa SOTR itu berpotensi terjadinya kriminalitas, khususnya tawuran. Oleh sebab itu, kami akan membuat maklumat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar meniadakan SOTR,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Polisi menghimbau dan mengajak masyarakat melaksanakan waktu sahur dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. Kegiatan ini seperti melakukan pengajian atau ibadah di masjid dan lingkungan sekitar.
Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA mengatakan, “Kami mengapresiasi dan mendukung kebijakan larangan SOTR Kapolres Bogor selama bulan Ramadhan. Dengan adanya kebijakan larangan tersebut, kami meyakini akan meminimalisir adanya tawuran, dan tindak pidana kejahatan lainnya yang dapat menimbulkan korban jiwa.” ungkapnya.
Selama bulan Ramadhan, Polres Bogor berencana akan melakukan aktivitas patroli agar masyarakat di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan ibadah dengan kondusif dan tidak ada huru-hara yang mengganggu kondusifitas.
Rizqi menambahkan, ”Kami berharap kebijakan larangan SOTR selama bulan Ramadhan seperti di Kabupaten Bogor ini, dapat diterapkan juga oleh wilayah-wilayah lainnya, pasalnya banyak sekali pemuda-pemuda yang keluar malam-malam, bergerombol lalu membawa parang-parang panjang untuk membuat keonaran ditengah masyarakat. Nah yang seperti ini harus segera ditindak tegas, sudah banyak sekali korban jiwa,” tambahnya.
Selanjutnya, guna menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor, khususnya di bulan Ramadhan, pihak kepolisian telah membuat peta sebaran wilayah rawan kejahatan.
“Kami sudah menyebar ke seluruh Polsek, namun kami memberikan skala prioritas, dimana kami memberikan strong point dalam melakukan patroli dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif,” kata Rio.
Pihaknya akan memperkuat operasional harian selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada aktivitas kriminal yang mengganggu kenyamanan masyarakat beribadah.