Kontroversi Anggota LMK Lubang Buaya: Samsudin Masih Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

Jakarta – Terpilihnya Samsudin sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Lubang Buaya menuai kontroversi setelah terungkap bahwa ia masih terdaftar sebagai anggota aktif Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketelitian Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) dalam proses verifikasi berkas pendaftaran.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, calon anggota LMK dilarang menjadi anggota partai politik. Aturan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Sekda Nomor e-0010/SE/2024 dan Buku Pedoman Teknis LMK di Provinsi DKI Jakarta, yang secara jelas menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota LMK.

Poin ke-12 dari persyaratan calon anggota LMK menegaskan bahwa mereka harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Namun, meskipun aturan ini jelas, Samsudin tetap berhasil lolos dengan perolehan 62 suara tanpa adanya klarifikasi dari panitia.

Kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi berkas dan menimbulkan protes dari masyarakat. Banyak pihak menuntut agar tindakan tegas diambil untuk memastikan bahwa setiap calon anggota LMK memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya investigasi mendalam terkait proses seleksi yang telah berlangsung serta perbaikan prosedur yang lebih ketat agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan. Upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan anggota LMK diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *