Mantan Walikota Jaktim Dilaporkan Publik Terkait Penyalahgunaan Rumah Dinas Dan Mobil Dinas

Foto/Ist

Jakarta – Sorotan publik kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta kembali terjadi. Kali ini redaksi menemukan laporan dari akun Instagram bernama Dewi Anwar (dengan inisial akun Dew.pr5) yang memberi pengaduan di akun Instagram Partai Gerindra.

Dalam laporannya, akun Dewi menceritakan bahwa mantan Walikota Jakarta Timur, Muhammad Anwar masih menggunakan rumah dinas walikota Jakarta Timur di Jalan Taman Simanjuntak Timur No 11, RT 11 / RW 03, Cipinang Cempedak, Jatinegara.

 

Tangkap Layar

“Mindra @gerindra dan Bpk @prabowo aku ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan mantan walikota kakarta timur si anwar,, dia msh gunakan rumah dinas walikota jln taman simanjuntak timur no 11, RT 11 RW 03, Cipinang Cempedak, Jatinegara. Masa udah ga jdi walikota masih ninggalin rumah dinas. Si Anwar ini juga masih gunakan dan kuasai kendaraan dinas operasional berupa 3 mobil,, Ngga dikembalikan loh,, mau dikuasai atau digelapkan kah? Mohon ditindak orang ini,, saya cuma menyampaikan aspirasi sbg masyarakat,, kesel sama perilaku korupsi pejabat. Huh.” Ujar Dewi dalam akun Instagramnya.

Menurut Dewi, hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan karena Anwar sudah dicopot dari jabatan Walikota Jakarta Timur. Redaksi melakukan kroscek, benar bahwa Muhammad Anwar sudah dicopot dari jabatan walikota Jakarta Timur sejak bulan akhir November. Saat ini Muhammad Anwar menjabat sebagai asisten deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman, ia dilantik pada 28 November 2024.

Selain itu, Dewi juga menyampaikan bahwa mantan walikota itu masih menguasai 3 buah kendaraan dinas berupa mobil. Dewi juga menuduh kendaraan dinas itu potensi dikuasai dan digelapkan.

Dalam tata kelola birokrasi yang baik, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa rumah dinas atau kendaraan dinas harus dikembalikan saat masa berakhirnya masa jabatan sesuai BAST (berita acara serah terima). Tindakan tidak mengembalikan dapat diupayakan sebagai sebuah perilaku koruptif, karena fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas dibiayai oleh uang rakyat atau APBD.

Foto/Ist

Dari riset redaksi, Muhammad Anwar juga diberitakan sebagai Walikota terkaya di Jakarta dengan total harta kekayaan sebanyak Rp 5.634.782.341, sebagian besar kekayaannya dalam bentuk tanah dan bangunan. Dalam laporan itu juga disebut Muhammad Anwar tidak memiliki harta berupa kendaraan pribadi. Hal ini tentu cocok dengan laporan Dewi, bahwa 3 buah mobil dinas masih dalam penguasaan Muhammad Anwar, bukan kendaraan pribadi.

Dalam pengaduan via media sosial itu, Dewi meminta kepada Partai Gerindra dan Pak Prabowo untuk menindaklanjuti laporannya. Redaksi sudah mencoba konfirmasi kepada internal Gerindra. Mereka mengatakan bahwa setiap laporan publik akan dicatat dan diteruskan untuk ditindaklanjuti. Terkait laporan ini, maka Gerindra akan meminta anggota DPRD DKI dari Gerindra yang mengeceknya. (LM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *