Dalam Upaya membangun Ekosistim Halal yang dicanangkan pemerintah, Syarikat Islam gencar merekrut kader dari para kaum Syarikat Islam se Indonesia untuk dilatih menjadi Pendamping Proses Produk Halal, yang siap untuk diterjunkan membantu para pelaku usaha kecil dan mikro dalam mendapatkan sertifikat halal.
Aulia Tahkim Tjokroaminoto, mengatakan Bagi para pelaku usaha mikro dan kecil seperti pedagang gerobak, kedai makanan, industri rumahan proses mendapatkan sertifikasi dilakukan dengan mekanisme Self Declare atau pernyataan pelaku usaha yang harus di verifiasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk kemudian hasil verifikasi dan validasi pendamping PPH ini yang menjadi acuan Komite Fatwa dalam memfatwakan produk tersebut halal atau tidak.
Karena itu para pendamping ini dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup serta ketelitian yang tinggi, mereka memiliki tanggung jawab yang besar dunia akhirat, demikian kata Aulia Tahkim Tjokroaminoto selaku Wakil Presiden Syarikat Islam, tuturnya.
“Jadi para pendamping setelah lulus pelatihan awal yang diadakan oleh Lembaga Halal Center Syarikat Islam bekerja sama dengan BPJPH, kita kemudian melakukan simulasi kepada para pendamping baru agar mereka benar benar siap ketika diterjunkan kelapangan” jelasnya.
Dikatakan, Tidak itu saja setiap 3 bulan kita selalu mengadakan recurrent kepada para pendamping untuk menambah kemampuannya.
Ditambahkan, Syarikat Islam memiliki Lembaga Salam Halal yang membawahi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH-SI), Lembaga Sertifikasi Profesi Halal (LSP- SI), Lembaga Pelatihan Ketrampilan Halal (LPK-SI) serta Lembaga PPH Halal Center Syarikat Islam.
Salam Halal adalah bagian yang membidangi pendampingan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan sertifikat halal. Itulah mengapa Syarikat Islam sangat focus menggenjot kinerja Lembaga PPH Halal Center Syarikat Islam kita turut membantu pemerintah dalam percepatan ekosistim halal di Indonesia.
Ini bukan hanya tugas pemerintah tapi tugas seluruh kaum muslimin di Indonesia. untuk bisa melakukan pendampingan, kita harus memiliki Pendamping Proses Produk Halal. Saat ini Syarikat Islam baru memiliki 645 orang Pendamping Proses Produk Halal, yang tersebar di 21 Provinsi. Kita mulai pelatihannya dari Oktober 2023. Dari Jumlah itu sudah diajukan pengajuan untuk mendapatkan sertifikat halal pelaku usaha sebanyak 1700 berkas dan 400 berkas lebih sudah keluar sertifikatnya.
Para Pelaku usaha yang didampingi ini kemudian juga dibantu dalam literasi keuangan, manajemen usaha dan pengurusan legalitas usahanya. Ini semua menjadi bagian dari Program Dakwah Ekonomi Syarikat Islam untuk melakukan peningkatan kapasitas usaha para pelaku usaha mikro dan kecil. Demikian Aulia Tahkim menutup pembicaraan.