GIBRAN Dukung Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres!

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI ke-VI)

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejumlah kepala daerah berpotensi maju sebagai cawapres jika merujuk pada keputusan MK ini.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Generasi Inti Bela Rakyat dan Negara (GIBRAN), Rizqi Fathul Hakim merespon baik putusan MK tersebut, ia menilai bahwa putusan MK ini memberikan peluang bagi anak bangsa untuk dapat memimpin negara ini. Pemuda-pemuda yang berprestasi pernah menjadi Kepala Daerah, dapat menjadi Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden.

“Ini hal positif bagi pemuda Indonesia, putusan MK ini memberikan peluang bagi anak bangsa untuk menjadi Kepala Negara dengan catatan yaitu pernah menjadi Kepala Daerah. Banyak sekali pemuda berprestasi yang menjadi Kepala Daerah yang memiliki potensi besar untuk melanjutkan pengabdiannya ketingkat nasional, seperti Mas Gibran Rakabuming Walikota Solo dan lain-lain,” ungkapnya.

Selain Walikota Solo, Rizqi juga membeberkan beberapa anak muda yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah seperti Bupati Gowa Adnan Ichsan (37), Walikota Bukittinggi Erman Safar (37), Bupati Demak Eisti’anah (38), Bupati Purbalingga Diyah Hayuning (36), Bupati Gresik Fandi Akhmad (38), Bupati Banjar Saidi Mansyur (36), Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktaviandi (39), Bupati Nunukan Asmin Laura (38), Bupati Melawi Dadi Sunarya (39), Bupati Mamuju Sitti Sutinah (39), Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus (39), dan Bupati Tuban Aditya Halindra (31).

Rizqi mengatakan bahwa, “Putusan MK ini bersifat final, dan berlaku sejak putusan ini diketok, maka dari itu kita harus dukung dan hormati putusan MK ini dan fokus mengawal Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan aman dan damai,” kata Ketua Umum PB INSPIRA ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *