INSPIRA Apresiasi Polisi Tangkap Suster Pelaku Kekerasan Anak di Kota Malang

Pelaku kekerasan terhadap anak yang telah ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota (Sumber Foto: dok. Bareskrim Polri)

Jakarta | Kasus kekerasan terhadap anak berinisial JAP di Kota Malang yang dilakukan oleh seorang suster berinisial IPS telah menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, seorang suster dengan begitu tega melakukan penganiayaan dengan memukul, menarik rambut, menindih badan dan kekerasan lainnya terhadap anak kecil tersebut.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami memar dan luka dibeberapa bagian tubuh.

Kini suster pelaku penganiayaan anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA), Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Terima kasih Polri, kami berharap tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan pelaku kekerasan ini dalam diberikan hukuman yang seberat-beratnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

INSPIRA juga menghimbau masyarakat terutama yang telah memiliki anak kecil agar lebih berhati-hati dan selektif lagi dalam menitipkan anaknya kepada orang lain. Kasih sayang orang tua terhadap anak lebih penting untuk membantu perkembangan dan pertumbuhan anak.

“Agar masyarakat lebih selektif dan berhati-hati dalam menitipkan anaknya kepada orang lain,” ucap Rizqi.

Lebih lanjut lagi Ketua Umum PB INSPIRA meminta Kepolisian untuk memeriksa Yayasan penyalur suster tempat pelaku IPS bekerja.

”Kami juga meminta pihak Kepolisian memeriksa Yayasan yang menyalurkan  IPS untuk bekerja sebagai Suster atau pengasuh anak, apakah kemudian Yayasan tersebut sudah memiliki izin? Dan apakah Yayasan tersebut sudah menjalankan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penyaluran tenaga kerja pengasuh anak yang kompeten? serta apakah Yayasan tersebut sudah melakukan pemeriksaan psikologi para suster yang akan ditugaskan? Menurut kami itu perlu didalami oleh pihak Kepolisian,” tandas Rizqi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *